Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura
Lambang Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura
Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura merupakan sebuah kesultanan yang terletak di daerah yang kini kita kenal dengan nama Tenggarong, Provinsi Kalimantan Timur. Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura diperkirakan berdiri pada tahun 1300-an Masehi (abad ke-14) dan sempat dihapus pada tahun 1960. Akan tetapi, Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura kembali eksis pada tahun 2001 dengan mengangkat seorang sultan yang kemudian bergelar Sultan Haji Aji Muhammad Salehuddin II.
1. Sejarah
a. Sejarah Awal dan Interaksi dengan Kerajaan Majapahit
Sejarah berdirinya Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura tidak bisa dipisahkan dari berdirinya Kerajaan Kutai. Keberadaan Kerajaan Kutai dibuktikan dengan ditemukannya tujuh prasasti (tiang batu bertulis) yang disebut yupa di Kalimantan Timur. Ketujuh yupa tersebut ditulis dalam bahasa Sanskerta dan menggunakan huruf Pallawa yang lazim dipakai pada abad ke-5 M atas titah seorang raja bernama Mulawarman. Jika huruf yang dipakai dalam prasasti di Kerajaan Kutai dibandingkan dengan huruf Pallawa yang berasal dari India, maka dapat diperkirakan bahwa Kerajaan Kutai berdiri pada abad 4-5 M (Marwati Djoenoed & Nugroho Notosusanto, 1993:31 dan B. Setiawan, 1990:251).
Kajian secara ilmiah dan komprehensif yang menyoroti hubungan antara Kerajaan Kutai dengan Kerajaan Kutai Kartanegara -- yang merupakan cikal bakal Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura -- sampai saat ini belum pernah dilakukan. Adanya missing link antara pendirian dua kerajaan yang mempunyai lokasi berdekatan ini masih menjadi problematika tersendiri di kalangan para arkeolog maupun sejarawan. Hanya saja, baik para arkeolog maupun sejarawan sampai saat ini masih sepakat bahwa pada dasarnya Kerajaan Kutai dan Kerajaan Kutai Kartanegara masih mempunyai hubungan sejarah.
Kerajaan Kutai berlokasi di tepi sungai Mahakam, tepatnya di Muara Kaman, sedangkan Kerajaan Kutai Kartanegara berada lebih ke muara atau kini dikenal dengan nama Kutai Lama (Setiawan, 1990:252 dan Anwar Soetoen, 1975:44). Kutai Lama merupakan sebuah daerah yang dekat dengan kota Samarinda sekarang. Pemilihan lokasi Kutai Lama sebenarnya lebih disebabkan karena pilihan pragmatis sekaligus logis. Pertama, Kutai Lama adalah sebuah daerah yang dilalui oleh sungai Mahakam yang juga berfungsi sebagai jalur perdagangan. Kedua, daerah Muara Kaman (Kutai Lama) terkenal akan kesuburan tanah yang cocok untuk iklim pertanian (Soetoen, 1975:44).
Soetoen (1975) menjelaskan bahwa waktu pendirian Kerajaan Kutai Kartanegara sampai saat ini masih menjadi perdebatan. Menurut buku seri Provinsi Kalimantan yang diterbitkan oleh Kementerian Penerangan (dalam Soetoen, 1975:50), tercatat bahwa raja pertama Kerajaan Kutai Kartanegara memerintah pada tahun 1300 – 1325 M. Eiseuberger (dalam Soetoen, 1975) menyatakan bahwa raja pertama Kerajaan Kutai Kartanegara memerintah pada tahun 1380 – 1410 M.
Nama Kerajaan Kutai Kartanegara telah tercatat di buku Negarakretagama pada tahun 1365 M. Terakhir, Ibn Batuta dalam catatannya telah menulis bahwa Kerajaan Kutai Kartanegara telah ada pada tahun 1304 – 1378. Dengan demikian, dilihat dari berbagai data di atas, maka besar kemungkinan bahwa Kerajaan Kutai Kartanegara telah berdiri pada abad ke-14 M (Soetoen, 1975:50).
Nama Kutai berasal dari bahasa Cina “Kho Thay” yang berarti “negara yang besar” sedangkan Kartanegara berarti “mempunyai peraturan”. Jadi, arti nama Kutai Kartanegara adalah “negara besar yang mempunyai peraturan” (Soetoen, 1975:185).
Nama Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura pada saat berdirinya adalah Kerajaan Kutai Kartanegara. Nama Kerajaan Kutai Kartanegara ini digunakan sebagai pembeda dengan Kerajaan Kutai (biasa disebut juga dengan nama Kerajaan Kutai Martapura). Pendiri Kerajaan Kutai Kartanegara adalah Aji Batara Agung Dewa Sakti, seorang pemuda dari sebuah daerah bernama Jaitan Layar (Ramli Nawawi et.al., 1992/1993:137).
Aji Batara Agung Dewa Sakti memerintah hingga tahun 1320 M (Nawawi et.al., 1992/1993:148). Setelah dia wafat, pemimpin Kerajaan Kutai Kartanegara berikutnya adalah Aji Batara Agung Paduka Nira (1320 - 1370 M). Aji Batara Agung Nira mempunyai 7 orang anak, 5 laki-laki dan 2 perempuan. Dari kelima anak laki-laki tersebut, hanya dua orang yang tampak paling menonjol, yaitu Maharaja Sakti (anak sulung) dan Maharaja Sultan (anak kelima).
Tampuk kepemimpinan Kerajaan Kutai Kartanegara tidak diserahkan kepada putra sulungnya, Maharaja Sakti, setelah Aji Batara Agung Paduka Nira mangkat, tetapi jatuh ke tangan Maharaja Sultan. Keputusan untuk menempatkan Maharaja Sultan sebagai pewaris tahta memang menjadi keputusan bersama di antara ketujuh bersaudara tersebut. Dalam sebuah musyawarah yang dilakukan sepeninggal sang ayah, ketujuh bersaudara ini memutuskan untuk menunjuk Maharaja Sultan sebagai pewaris tahta Kerajan Kutai Kartanegara dengan alasan Maharaja Sultan memiliki sifat yang sempurna sebagai seorang pemimpin, Di sisi lain, para saudara Maharaja Sultan tetap mendampingi perjalanan Maharaja Sultan sebagai raja dengan duduk menjadi menteri (Nawawi et.al., 1992/1993:138).
Maharaja Sultan memerintah di Kerajaan Kutai Kartanegara pada tahun 1370 – 1420 M (Nawawi et.al., 1992/1993:148). Pada masa pemerintahan Maharaja Sultan, kerajaan ini menjalin hubungan yang erat dengan Kerajaan Majapahit di Jawa. Salah satu bentuk hubungan tersebut adalah kunjungan Maharaja Sultan bersama dengan Maharaja Sakti ke Kerajaan Majapahit untuk belajar tentang adat istiadat dan tata cara pemerintahan (Nawawi et.al., 1992/1993:139).
Kerajaan Majapahit yang waktu itu diperintah oleh Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada menyambut baik kedatangan Maharaja Sultan dan Maharaja Sakti (Djoenoed & Notosusanto, 1993:435-436). Kedua putra Borneo ini kemudian diperlakukan layaknya tamu dan diajari secara langsung oleh Gajah Mada tentang adat istiadat dan tata cara mengelola pemerintahan kerajaan. Setelah selesai menimba ilmu di Kerajaan Majapahit, dua saudara kandung ini kembali ke Kerajaan Kutai Kartanegara untuk menerapkan ilmu yang didapatkan di Kerajaan Majapahit.
Kerajaan Kutai Kartanegara dan Kerajaan Majapahit saling memberikan pengaruh melalui yang terbangun di antara keduanya. Di satu sisi, Kerajaan Kutai Kartanegara mendapat pengaruh Hindu dari Kerajaan Majapahit. Di sisi lain, Kerajaan Majapahit memperoleh kedudukan sebagai negara induk sementara Kerajaan Kutai Kartanegara menjadi negara taklukan. Untuk mempertegas pengakuan tersebut, maka Kerajaan Majapahit menempatkan seorang patih sebagai representasi pengakuan kekuasaan di Kerajaan Kutai Kartanegara (Soetoen, 1975 :62).
Pengaruh agama Hindu masuk setelah penempatan patih tersebut dan akhirnya menjadi agama negara di Kerajaan Kutai Kartanegara. Pengaruh ini nantinya akan mulai memudar ketika muncul upaya dari dua orang ulama dari Makassar, Tuan Ri Bandang dan Tunggang Pararang yang bertujuan untuk mengislamkan Kerajaan Kutai Kartanegara pada masa pemerintahan Aji Raja Mahkota (1525 – 1600 M) (Nawawi et.al., 1992/1993:146 - 147).
b. Masuknya Islam di Kerajaan Kutai
Dua orang ulama dari Makassar datang ke Kerajaan Kutai Kartanegara pada masa pemerintahan Aji Raja Mahkota (1525 – 1600 M), yaitu Tuan Ri Bandang dan Tunggang Pararang. Seperti dikisahkan dalam Salasilah Kutai, tujuan kedatangan kedua ulama tersebut adalah menyebarkan agama Islam dengan cara mengajak Aji Raja Mahkota untuk memeluk Islam. Pada awalnya, ajakan kedua ulama ini ditolak oleh Aji Raja Mahkota dengan alasan agama negara di Kerajaan Kutai Kartanegara adalah Hindu.
Tuan Ri Bandang akhirnya memutuskan kembali ke Makassar dan meninggalkan Tunggang Pararang di Kerajaan Kutai Kartanegara karena langkah diplomasi buntu. Sebagai jalan akhir, Tunggang Pararang menawarkan solusi kepada Aji Raja Mahkota untuk mengadu kesaktian dengan taruhan apabila Aji Raja Mahkota kalah, maka sang raja besedia untuk memeluk agama Islam. Akan tetapi jika Aji Raja Mahkota menang, maka Tunggang Pararang akan mengabdikan hidupnya untuk Kerajaan Kutai Kartanegara.
Solusi dari Tunggang Pararang disetujui oleh Aji Raja Mahkota. Adu kesaktian akhirnya digelar dan berujung dengan kekalahan Aji Raja Mahkota. Sebagai konsekuensi kekalahan, maka Aji Raja Mahkota masuk Islam. Sejak Aji Raja Mahkota masuk Islam, pengaruh Hindu yang telah menyebar lewat interaksi dengan Kerajaan Majapahit lambat laun luntur dan berganti dengan pengaruh Islam. Sebagian rakyat yang masih memilih untuk tetap memeluk agama Hindu kemudian tersisih dan berangsur-angsur pindah ke daerah pinggiran kerajaan (Ramli Nawawi et.al., 1992/1993:146-147).
c. Dari Kerajaan Kutai Kartanegara Menuju Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura
Lembuswana, Simbol Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura
Perkembangan Kerajaan Kutai Kartanegara yang lokasinya berdekatan dengan Kerajaan Kutai yang lebih dulu ada di Muara Kaman pada awalnya tidak menimbulkan gesekan yang berarti. Hanya saja, ketika Kerajaan Kutai Kartanegara diperintah oleh Aji Pangeran Sinom Panji Mendapa ing Martadipura (1605 – 1635 M), terjadi perang besar antara dua kerajaan ini. Perang antara Kerajaan Kutai dengan Kerajaan Kutai Kartanegara berakhir dengan kekalahan Kerajaan Kutai. Setelah perang selesai, Kerajaan Kutai dan Kerajaan Kutai Kartanegara dilebur menjadi satu dengan nama Kerajaan Kutai Kartanegara ing Martadipura. Raja pertama dari gabungan dua kerajaan ini adalah Aji Pangeran Sinom Panji Mendapa ing Martadipura (1605 – 1635 M) (Soetoen, 1975:51).
Pengaruh Islam yang telah masuk sejak pemerintahan Aji Raja Mahkota (1525 – 1600 M) telah mengakar kuat pada masa pemerintahan Aji Pangeran Sinom Panji Mendapa ing Martadipura. Islam sangat berpengaruh pada sistem pemerintahan Kerajaan Kutai Kartanegara ing Martadipura. Indikator dari pengaruh Islam terlihat pada pemakaian Undang-undang Dasar kerajaan yang dikenal dengan nama Panji Salaten yang terdiri dari 39 pasal dan memuat sebuah kitab peraturan yang bernama Undang-undang Beraja Nanti yang memuat 164 pasal peraturan (Soetoen, 1975:51). Kedua undang-undang tersebut berisi peraturan yang disandarkan pada Hukum Islam.
Sebutan kesultanan sudah sepantasnya diberikan kepada Kerajaan Kutai Kartanegara ing Martadipura sejak terjadinya penggabungan dua kerajaan, yaitu Kerajaan Kutai dan Kerajaan Kutai Kartanegara, mengingat Islam memegang peranan yang penting di dalam pembentukan fondasi hukum dan pemerintahan. Hanya saja, persoalan masih digunakannya penyebutan gelar tertinggi, yaitu “aji” bukan “sultan” bagi pimpinan Kerajaan Kutai Kartanegara ing Martadipura, menjadi alasan tersendiri kenapa Kutai Kartanegara ing Martadipura saat itu masih disebut sebagai kerajaan. Penyebutan kesultanan nantinya akan layak diberikan ketika Kerajaan Kutai Kartenagara ing Martadipura telah menggunakan gelar sultan pada rajanya, yaitu ketika diperintah oleh Aji Sultan Muhammad Idris (1732 – 1739 M) (Nawawi et.al., 1992/1993:148).
Aji Sultan Muhammad Idris adalah menantu dari Sultan Wajo La Madukelleng, seorang bangsawan Bugis di Sulawesi Selatan. Pada saat rakyat Bugis di Sulawesi Selatan sedang berperang melawan VOC (Vereenigde Oost indische Compagnie), Sultan Wajo La Madukelleng meminta bantuan dari Aji Sultan Muhammad Idris. Permintaan bantuan dipenuhi oleh Aji Sultan Muhammad Idris. Berangkatlah rombongan Aji Sultan Muhammad Idris ke Sulawesi Selatan untuk membantu Sultan Wajo La Madukelleng. Tetapi malang, Aji Sultan Muhammad Idris meninggal dunia di tengah pertempuran.
Kursi sultan di Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura dipegang oleh dewan perwalian selama Aji Sultan Muhammad Idris pergi ke Sulawesi,. Tetapi, setelah Aji Sultan Muhammad Idris meninggal dalam pertempuran di Sulawesi, timbul perdebatan tentang pengganti sultan di Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura. Perebutan tahta terjadi antara kedua anak Aji Sultan Muhammad Idris, yaitu Putera Mahkota Aji Imbut dan Aji Kado.
Aji Imbut terdesak oleh Aji Kado dan lari ke Sulawesi, ke tanah kakeknya, yaitu Sultan Wajo La Madukelleng. Hal ini terjadi pada awal perebutan tahta, Di Sulawesi, Aji Imbut menggalang kekuatan untuk kembali menyerang Aji Kado. Aji Kado sendiri menduduki ibukota Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura yang terletak di Pemarangan karena ibukota Kesultanan Kutai Kartanegara telah berpindah dari Kutai Lama ke Pemarangan sejak tahun 1732.
Aji Imbut kembali menyerang aji Kado di Pemarangan setelah merasa memiliki kekuatan yang cukup. Didukung oleh orang-orang Wajo dan Bugis, Aji Imbut berhasil mengalahkan Aji Kado dan menduduki singgasana Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura dengan gelar Aji Marhum Muhammad Muslihudin (1739 – 1782 M) (Nawawi et.al., 1992/1993:148). Sementara itu, Aji Imbut dihukum mati dan dimakamkan di Pulau Jembayan (http://id.wikipedia.org/).
d. Masuknya Pengaruh Kolonial
Pengaruh Islam di Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura telah masuk semenjak Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura masih bernama Kerajaan Kutai Kartanegara, tepatnya pada masa pemerintahan Aji Raja Mahkota (1525 – 1600 M). Dominasi pengaruh Hindu lewat Kerajaan Majapahit pudar ketika Aji Raja Mahkota memeluk agama Islam. Pengaruh Islam semakin menguat ketika Kerajaan Majapahit runtuh pada tahun Saka 1400 atau 1478 M (Djoenoed & Notosusanto, 1993:448).
Kesultanan Kutai Kartanegara selanjutnya menjadi taklukan Kesultanan Banjar yang kala itu masih dipimpin oleh Pangeran Samudera (1526 – 1545 M) (Ideham et al. [eds.], 2003). Status sebagai daerah taklukan Kesultanan Banjar mengantarkan Kesultanan Kutai Kartanegara menjadi daerah vasal (bawahan) Pemerintah Hindia Belanda. Pengalihan kekuasaan ini terjadi pada tahun 1787 setelah Sultan Tamjidillah II menandatangani persetujuan tentang pengalihan kekuasaan atas daerah taklukan Kesultanan Banjar sebagai kompensasi atas bantuan Pemerintah Hindia Belanda ketika membantu Pangeran Samudera memerangi Pangeran Amir. Terhitung sejak tahun 1787, Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura secara de facto menjadi daerah taklukan Pemerintah Hindia Belanda (Soetoen, 1975:62). Perjanjian antara Sultan Tamjidillah II dengan pihak Pemerintah Hindia Belanda berbunyi, “ Sultan Banjar menyerahkan segala tanah kerajaannya kepada Pemerintah Belanda, di antaranya itu sebagian besar akan diterimanya kembali sebagai pinjaman. Yang tetap diserahkan kepada Pemerintah Belanda yaitu: Tanah Bumbu, Pagatan, Pasir, Kutai, Berau, Bulongan, dan Kotawaringin” (Soetoen, 1975:62). Lewat perjanjian tersebut, maka sejak tahun 1787, Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura secara de facto menjadi daerah taklukan Belanda. Pengalihan kekuasaan dari Kesultanan Banjar kepada Pemerintah Hindia Belanda terjadi ketika Kerajaan Kutai Kartanegara ing Martadipura diperintah oleh Aji Sultan Muhammad Salehudin (1782 – 1845 M).
Pengalihan kekuasaan atas Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura dari Kesultanan Banjar kepada Pemerintah Hindia Belanda pada dasarnya masih bersifat de facto (belum de jure) mengingat para sultan di Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura tidak pernah dilibatkan atau menandatangani perjanjian pengalihan kekuasaan secara langsung (Soetoen, 1975:62). Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura hanya menerima pengalihan fungsi kewenangan sebagai konsekuensi dari posisinya sebagai negara taklukan Kesultanan Banjar.
Pemerintah Hindia Belanda baru pada tahun 1825, atas usaha dari G. Muller, Residen Banjarmasin, mengikat secara resmi Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura dengan menandatangani sebuah perjanjian antara Pemerintah Hindia Belanda dengan Aji Sultan Muhammad Salehudin (1782 – 1845 M) (Soetoen, 1975:62). Isi perjanjian tersebut secara garis besar menyatakan bahwa Sultan Kutai Kartanegara ing Martadipura mengakui Pemerintah Hindia Belanda sebagai yang dipertuan, Sultan menyerahkan urusan pengadilan, bea cukai, pajak orang-orang Cina, pajak tambang emas, dan sebaginya. Sebagai kompensasi, Pemerintah Hindia Belanda memberikan santunan kepada sultan sebesar 8.000 gulden per tahun. Sejak perjanjian ini ditandatangani, Pemerintah Hindia Belanda kemudian menempatkan seorang civiel gezaghebber (penguasa sipil) di Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura bernama H. van Dewall (Soetoen, 1975:62-63).
Perjanjian pada tahun 1825 itu dilakukan oleh Pemerintah Hindia Belanda karena Kesultanan Kutai Kartanegara memang memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah, mulai dari kekayaan alam berupa batu bara, sarang burung walet, emas, intan, hasil-hasil hutan, hingga jalur perdagangan yang melewati sungai Mahakam. Aktivitas perekonomian ini membuat Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura menjadi makmur.
Kemakmuran di segi perekonomian tersebut agak terganggu dengan adanya bajak laut dari Sulu yang mulai mengacau di perairan wilayah Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura. Dengan alasan untuk mencari daerah yang lebih aman, maka Aji Sultan Muhammad Muslihuddin memindahkan ibukota Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura dari Pemarangan ke Tenggarong. Peristiwa ini terjadi pada tahun 1871 (Soetoen, 1975 :71).
Pemerintah Hindia Belanda benar-benar menguasai Kesultanan Kutai Kartanegara terhitung sejak 1825 – 1942. Penguasaan ini berakhir ketika Pemerintah Pendudukan Jepang masuk ke Indonesia dan mengambil alih semua daerah jajahan Belanda, termasuk di dalamnya Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura.
Tidak ada perubahan yang signifikan di Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura selama masa penjajahan Jepang. Pemerintah Pendudukan Jepang tetap mempertahankan bentuk swapraja bagi Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura. Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura yang waktu itu diperintah oleh Aji Sultan Muhammad Parikesit (1920 – 1960 M) memilih untuk bekerjasama dengan Pemerintah Pendudukan Jepang. Sikap ini diambil setelah adanya tindakan brutal yang dilakukan oleh Jepang, yaitu membunuh sekitar 300 orang keluarga Kesultanan Pontianak akibat tidak mau bekerjasama dengan Pemerintah Pendudukan Jepang (Soeteon, 1975:79).
e. Penghapusan Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura
Penjajahan Jepang berakhir dengan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Pada tahun 1947, Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura yang berstatus daerah swapraja dimasukkan ke dalam wilayah Federasi Kalimantan Timur bersama dengan Bulungan, Sambaliung, Gunung Tabur, dan Pasir dengan membentuk Dewan Kesultanan. Pada tanggal 27 Desember 1949, Dewan Kesultanan tergabung ke dalam Republik Indonesia Serikat (http://kesultanan.kutaikartanegara.com/). Lalu, pada tahun 1953, Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura diubah menjadi Daerah Istimewa Kutai melalui UU Darurat No. 3 Th. 1953 menjadi daerah otonomi tingkat kabupaten (http://id.wikipedia.org/).
Wilayah Daerah Istimewa Kutai dipecah menjadi 3 Daerah Tingkat II berdasarkan UU No. 27 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Kalimantan. Ketiga daerah tersebut adalah:
- Daerah Tingkat II Kutai dengan ibukota Tenggarong,
- Kotapraja Balikpapan dengan ibukota Balikpapan,
- Kotapraja Samarinda dengan ibukota Samarinda (http://id.wikipedia.org/).
APT Pranoto selaku Gubernur Kalimantan Timur, atas nama Menteri Dalam Negeri, melantik ketiga kepala Daerah Tingkat II pada tanggal 20 Januari 1960. Salah satu pejabat yang dilantik itu adalah Aji Raden Padmo sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai. Sehari kemudian, 21 Januari 1960, bertempat di Balairung Keraton Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura di Tenggarong, diadakan Sidang Khusus DPRD Daerah Istimewa Kutai. Inti dari acara ini adalah serah terima pemerintahan dari Kepala Kepala Daerah Istimewa Kutai, Sultan Aji Muhammad Parikesit kepada Aji Raden Padmo sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai, Kapten Soedjono (Walikota Samarinda) dan A.R. Sayid Mohammad (Walikota Balikpapan). Dengan serah terima pemerintahan tersebut berarti Pemerintahan Kesultanan Kutai Kartanegara di bawah Aji Sultan Muhammad Parikesit berakhir (http://id.wikipedia.org/).
Aji Sultan Muhammad Parikesit
f. Era Kebangkitan
Ada upaya dari Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais, untuk kembali menghidupkan Kesultanan Kutai Kartanegara pada era reformasi. Upaya ini dimulai tepatnya pada tahun 1999. Upaya ini ditempuh dengan alasan untuk menggalakkan pariwisata dan menjaga cagar budaya.
Upaya tersebut menuai hasil pada tahun 2001, ketika Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Abdurrahman Wahid mengizinkan dan mengakui pendirian kembali Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura yang ditandai dengan pengangkatan Putra Mahkota, H. Aji Pangeran Praboe Anoem Soerya Adiningrat. Pada tanggal 22 September 2001, H. Aji Pangeran Praboe Anoem Soerya Adiningrat ditabalkan sebagai sultan di Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura dengan gelar Sultan Haji Aji Muhammad Salehuddin II (http://id.wikipedia.org/).
Sultan Haji Aji Muhammad Salehuddin II
2. Silsilah
Menurut Nawawi et.al., 1992/1993, silsilah para sultan di Ksultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura adalah sebagai berikut:
- Aji Batara Agung Dewa Sakti (1300 - 1320 M)
- Aji Batara Agung Paduka Nira (1320 - 1370 M)
- Aji Maharaja Sultan (1370 – 1420 M)
- Aji Mandarsyah (1420 – 1475 M)
- Aji Pangeran Tumenggung Baya-Baya (1475 – 1525 M)
- Aji Raja Mahkota (1525 – 1600 M)
- Aji Dilanggar (1600 – 1605 M)
- Aji Pangeran Sinom Panji Mendapa ing Martadipura (1605 – 1635 M)
- Aji Pangeran Agung ing Martadipura (1635 – 1650 M)
- Aji Pangeran Dipati Majakesuma ing Martadipura (1650 – 1686 M)
- Aji Bagi Gelar Ratu Agung (1686 – 1700 M)
- Pangeran Jembangan (1700 – 1730 M)
- Aji Pangeran Dipati Anom Mendapa ing Martadipura atau Aji Yang Begawan (1730 – 1732 M)
- Aji Sultan Muhammad Idris (1732 – 1739 M)
- Aji Marhum Muhammad Muslihudin (1739 – 1782 M)
- Aji Sultan Muhammad Salehudin (1782 – 1845 M)
- Aji Sultan Muhammad Sulaiman (1845 – 1899 M)
- Aji Sultan Muhammad Alimudin (1899 – 1910 M)
- Aji Sultan Muhammad Parikesit (1920 – 1960 M) (Nawawi et.al., 1992/1993:148)
- Sultan H. Aji Muhammad Salehuddin II (2001 – sekarang) (http://id.wikipedia.org/).
Putra Mahkota Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura, yaitu Muhammad Parikesit, masih terlalu muda untuk naik tahta setelah Aji Sultan Muhammad Alimudin (1899 – 1910) wafat. Untuk mengatasi kekosongan pucuk pimpinan, maka dibentuk suatu kabinet kesultanan yang bertugas sebagai wali sultan. Kabinet ini dipimpin oleh Aji Pangeran Mangkunegoro (1910 – 1920). Setelah Muhammad Parikesit sudah cukup umur untuk memimpin Kesultanan Kutai Kartanegara, maka kedudukan wali sultan dihapus dan Muhammad Parikesit naik tahta pada tahun 1920 dengan gelar Aji Sultan Muhammad Parikesit.
3. Sistem Pemerintahan
Pengaturan sistem pemerintahan di Kerajaan Kutai Kartanegara ing Martadipura, yang kemudian berubah menjadi Kesultanan Kutai Kartanagera ing Martadipura, terdapat dalam Undang-undang Dasar Panji Salaten. Panji Salaten diciptakan pada masa pemerintahan Aji Pangeran Sinom Panji Mendapa ing Martadipura. Panji Salaten terdiri dari 39 pasal dan memuat sebuah kitab peraturan yang bernama Undang-undang Beraja Nanti yang memuat 164 pasal peraturan (Soetoen, 1975:51). Kedua undang-undang tersebut berisikan peraturan yang disandarkan pada Hukum Islam.
Raja/sultan menempati urutan teratas dan paling berkuasa dalam struktur pemerintahan. Dasar pemikirannya adalah bahwa seorang raja/sultan dapat menjamin kesejahteraan dan keselamatan rakyat. Di dalam Panji Salaten, kedudukan dan fungsi raja/sultan dapat ditemukan dalam pasal 14. Secara singkat, bunyi pasal 14 adalah: “Raja orang yang mulia, turun temurun memang asalnya raja…. Raja basanya (perkataannya) membawa tuah, yang menjadi nyawa dalam negeri…. Raja umpamanya pohon waringin. Tempat berteduh di waktu hujan, wadah bernaung di kala panas. Batangnya tempat bersandar. Menjadi alamat di dalam negeri” (Soetoen, 1975:53).
Segala sesuatu yang telah menjadi keputusan raja tidak dapat digangu gugat (pasal 26), kecuali orang-orang besar dan arif bijaksana (penasehat dan alim ulama) bermusyawarah dengan raja/sultan untuk mengubah keputusan (pasal 15). Dalam melaksanakan tugas, raja hanya memberikan perintah kepada mangkubumi. Mangkubumi inilah yang meneruskan perintah raja kepada para menteri dan senopati (Soetoen, 1975:53).
Raja secara berkala juga mendengarkan masukan-masukan dan pertimbangan dari para menteri (pasal 18). Selain itu, mengingat kedudukan raja sebagai cerminan masyarakat, maka raja juga harus tunduk pada peraturan-peraturan tertentu yang bersifat mempertinggi martabat raja (pasal 27), antara lain raja dilarang duduk di sembarang tempat, berjalan di sembarang tempat, dan makan sembarang makanan (Soetoen, 1975:53).
Raja/sultan membawahi mangkubumi, jabatan yang biasanya dijabat oleh keluarga dekat raja/sultan, misalnya paman. Tugas mangkubumi adalah mewakili raja dalam suatu acara apabila raja berhalangan hadir, memangku jabatan raja untuk menggantikan kedudukan seorang putra mahkota (calon raja) apabila putra mahkota tersebut belum berusia 21 tahun, dan menjadi penasehat raja (Soetoen, 1975:54).
Kedudukan di bawah raja yang setara dengan mangkubumi adalah majelis orang-orang besar dan arif bijaksana. Majelis ini berisi para bangsawan dan rakyat biasa yang benar-benar mengerti tentang adat-istiadat Kutai. Majelis ini mempunyai tugas untuk membuat rancangan peraturan dan mengajukannya kepada raja. Apabila raja setuju terhadap hasil mufakat dalam majelis, maka peraturan tersebut kemudian diberlakukan kepada seluruh rakyat di Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura. Peraturan ini biasa dikenal dengan nama “adat yang diadatkan” (pasal 9) (Soetoen, 1975:55).
Menteri berkedudukan di bawah raja dan berperan sebagai mediator antara raja dan mangkubumi dengan rakyat, punggawa, dan petinggi (kepala kampung). Menteri diangkat dari keluarga dekat raja atau setidaknya keturunan bangsawan. Kedudukan dan fungsi menteri diatur dalam Panji Salaten pasal 17, 18, 37, dan 38 (Soetoen, 1975:55). Tugas menteri sebagaimana yang diatur dalam Panji Salaten, antara lain melaksanakan perintah raja dan mangkubumi, wajib memberikan nasehat kepada raja ketika menjalankan tugas hukum dan adat, bersama senopati dan punggawa menjaga agar adat dan hukum tetap berjalan sebagai pegangan dalam pemerintahan kerajaan, melaksanakan hukum gantung bagi senopati (hulubalang) yang berkhianat kepada kerajaan, bersama raja dan orang-orang besar dan arif bijaksana lainnya wajib menyelenggarakan kesejahteraan rakyat seluruhnya demi kebesaran dan kejayaan kerajaan, dan menteri diperbolehkan untuk menyanggah keputusan seorang raja yang dinilai zalim atau berbuat sewenang-wenang terhadap rakyat (Soetoen, 1975:55).
Senopati atau hulubalang berkedudukan di bawah menteri. Tugas utama senopati adalah menjaga keamanan. Di dalam Panji Salaten pasal 21 disebutkan bahwa tugas senopati adalah menjaga keselamatan raja/sultan, menjadi alat pelaksana peraturan adat, menjaga keamanan kerajaan/kesultanan, dan wajib mentaati perintah raja, mangkubumi, dan semua peraturan yang telah diadatkan (Soetoen, 1975:56).
Punggawa yang jabatannya sejajar dengan senopati juga berkedudukan di bawah menteri. Punggawa adalah orang yang menjadi pemimpin atas beberapa kampung. Tugas utama punggawa adalah menjaga keberlangsungan pelaksanaan peraturan dan adat. Fungsi ini hampir sama dengan tugas yang dijalankan oleh menteri. Tetapi, karena kedudukan punggawa berada di bawah menteri dan merupakan orang yang berhubungan langsung dengan rakyat, maka punggawa menerima perintah langsung dari menteri (Soetoen, 1975:56).
Kedudukan paling bawah dalam struktur pemerintahan di Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura adalah jabatan petinggi atau kepala kampung. Kedudukan kepala kampung berada di bawah punggawa. Jabatan ini biasanya diberikan kepada orang biasa (bukan bangsawan) yang telah berjasa terhadap Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura. Fungsi petinggi sebagai kepala kampung adalah melanjutkan perintah dari punggawa kepada rakyat. Selain itu, petinggi juga berfungsi sebagai penyambung aspirasi rakyat untuk disampaikan kepada punggawa, yang kemudian disampaikan kepada menteri dan raja (Soetoen, 1975:57).
Struktur Pemerintahan Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura
Masuknya pengaruh kolonial, dalam hal ini Pemerintah Hindia Belanda, sangat berpengaruh pada sistem pemerintahan Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura. Pengaruh itu tampak sangat jelas ketika kedudukan tertinggi di Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura tidak lagi berada pada jabatan seorang raja/sultan tetapi telah beralih kepada Pemerintah Hindia Belanda lewat kepanjangan seorang residen. Perubahan sistem pemerintahan dimulai ketika Sultan Muhammad Salehuddin menandatangani perjanjian perekonomian dengan Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1825 (Soetoen, 1975 :62).
Isi perjanjian tersebut secara garis besar menyatakan bahwa Sultan Kutai Kartanegara ing Martadipura mengakui Pemerintah Hindia Belanda sebagai yang dipertuan, sultan menyerahkan urusan pengadilan, bea cukai, pajak orang-orang Cina, pajak tambang emas, dan sebaginya. Sebagai kompensasi, Pemerintah Hindia Belanda memberikan santunan kepada sultan sebasar 8.000 gulden per tahun. Sejak perjanjian ini ditandatangani, Pemerintah Hindia Belanda kemudian menempatkan seorang civiel gezaghebber (penguasa sipil) di Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura bernama H. van Dewall (Soetoen, 1975 :62-63).
Kontrak di atas secara tegas menyatakan adanya sebuah pengakuan dan pengesahan kehidupan perekonomian yang berimbas pada sistem pemerintahan di Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura. Penguasaan atas kekayaan alam sebelum kedatangan pihak Belanda sepenuhnya berada dalam monopoli seorang sultan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Beraja Nanti (Soetoen, 1975:69). Tetapi, setelah kedatangan Belanda dan ditambah dengan pengakuan kedaulatan pada tahun 1825, maka penguasaan atas kekayaan alam tidak lagi menjadi monopoli sultan, tetapi harus dibagi dengan Belanda.
Belanda juga mengikat kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura dengan kontrak panjang (lange contract) sebagaimana diberlakukan pada kerajaan lain, seperti Kesultanan Jogjakarta dan Kasunanan Surakarta. Kontrak panjang ini ditandatangani pada tanggal 17 Juli 1863 antara Pemerintah Hindia Belanda yang diwakili oleh Everard Christian Frederik Happe, Resident der Zuid en Order Afdeeling van Borneo, dengan Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura yang diwakili oleh Aji Sultan Muhammad Sulaiman. Sejak ditandatanganinya kontrak panjang tersebut, Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura secara resmi telah berubah menjadi daerah swapraja di dalam daerah kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda (Soetoen, 1975:189-190).
Aji Sultan Muhammad Sulaiman
Bentuk swapraja dipilih untuk mengikat sebuah kerajaan karena Pemerintah Hindia Belanda menyadari tidak mempunyai kekuatan untuk memerintah secara langsung dari Batavia. Bentuk swapraja juga memberikan keleluasaan kepada kerajaan untuk melakukan beberapa hal, seperti membentuk dan mengatur perundangan sendiri, melaksanakan otonomi, melakukan pengadilan sendiri, dan melakukan tugas kepolisian sendiri (Soetoen, 1975:59). Akan tetapi, di atas keleluasaan tersebut, terdapat hierarki kekuasaan tertinggi yang tetap berada di tangan Pemerintah Hindia Belanda.
Pemerintah Hindia Belanda tetap merupakan pemegang kedaulatan tertinggi di daerah swapraja. Konsekuensi atas diterimanya bentuk swapraja tetap memberikan keleluasaan kepada Pemerintah Hindia Belanda untuk dapat mencampuri urusan di dalam pemerintahan kerajaan melalui kepanjangan tangan kepala swapraja (seorang raja/ sultan maupun residen).
Aji Sultan Muhammad Alimudin
Daerah swapraja untuk beberapa daerah tertentu mengalami perubahan bentuk pada tahun 1905. Pada tahun tersebut, Aji Sultan Muhammad Alimudin menandatangani perjanjian dengan Pemerintah Hindia Belanda. Isi perjanjian menyatakan bahwa daerah Hulu Mahakam dengan ibukota Long Iram dan daerah Vierkante Paal dengan ibukota Samarinda dijadikan sebagai daerah yang secara langsung diperintah oleh Belanda (Soetoen, 1975:59). Konsekuensi dari ditandatanganinya perjanjian pengaturan secara langsung oleh Pemerintah Hindia Belanda ini adalah hilangnya keleluasaan untuk mengatur sendiri (otonomi) daerah tersebut (Samarinda dan Long Iram).
Dari kiri ke kanan, keraton pada masa pemerintahan Aji Sultan Muhammad
Alimuddin sebelum dibongkar dan diganti dengan istana beton yang kokoh dan
setelah dibongkar dan diganti dengan istana beton lengkap dengan lambang kerajaa
Sistem pemerintahan di Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura tidak mengalami perubahan yang signifikan ketika Pemerintah Pendudukan Jepang datang untuk menggantikan Pemerintah Hindia Belanda. Pemerintah Pendudukan Jepang tetap mempertahankan bentuk swapraja sebagaimana yang telah dibentuk di era Pemerintah Hindia Belanda. Jepang hanya mengubah sumpah setia yang sebelumnya ditujukan kepada Pemerintah Hindia Belanda (Ratu Belanda) menjadi sumpah setia kepada Tenno Heika. Perubahan selanjutnya adalah penyebutan para kepala swapraja dengan gelar KOO dan daerah yang dikuasainya disebut KOOTI (Soetoen, 1975:79).
Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Karesidenan Timor, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pendudukan Jepang, berada di bawah penguasaan Angkatan Laut Pemerintah Pendudukan Jepang (Soetoen, 1975:79). Daerah-daerah yang masuk ke dalam penguasaan Angkatan Laut Pemerintahan Pendudukan Jepang dijadikan sebagai daerah kolonisasi dan eksploitasi. Pemerintah Pendudukan Jepang tidak mengatur secara langsung daerah-daerah tersebut. Jepang hanya mempunyai misi untuk menjadikan daerah-daerah tersebut sebagai daerah produsen bahan-bahan yang dipergunakan untuk perang. Hal inilah yang terjadi di Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura selama masa pendudukan Jepang.
Sistem pemerintahan di Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura Pada masa kemerdekaan, harus menginduk pada pemerintahan yang baru, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada tahun 1947, Kesultanan Kutai Kartanegara dimasukkan ke dalam Federasi Kalimantan Timur. Dua tahun, kerajaan ini kemudian tergabung ke dalam Republik Indonesia Serikat. Lalu, pada tahun 1953, Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura diubah menjadi Daerah Istimewa Kutai dengan UU Darurat No. 3 Th. 1953 menjadi daerah otonomi tingkat kabupaten (http://id.wikipedia.org/).
Wilayah Daerah Istimewa Kutai dipecah menjadi 3 Daerah Tingkat II berdasarkan UU No. 27 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Kalimantan. Ketiga daerah tersebut adalah:
- Daerah Tingkat II Kutai dengan ibukota Tenggarong,
- Kotapraja Balikpapan dengan ibukota Balikpapan,
- Kotapraja Samarinda dengan ibukota Samarinda (http://id.wikipedia.org/).
APT Pranoto selaku Gubernur Kalimantan Timur, atas nama Menteri Dalam Negeri, melantik ketiga kepala Daerah Tingkat II pada tanggal 20 Januari 1960. Salah satu pejabat yang dilantik itu adalah Aji Raden Padmo sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai. Sehari kemudian, 21 Januari 1960, bertempat di Balairung Keraton Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura di Tenggarong, diadakan Sidang Khusus DPRD Daerah Istimewa Kutai. Inti dari acara ini adalah serah terima pemerintahan dari Kepala Kepala Daerah Istimewa Kutai, Sultan Aji Muhammad Parikesit kepada Aji Raden Padmo sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai, Kapten Soedjono (Walikota Samarinda) dan A.R. Sayid Mohammad (Walikota Balikpapan). Dengan serah terima pemerintahan tersebut berarti Pemerintahan Kesultanan Kutai Kartanegara di bawah Aji Sultan Muhammad Parikesit berakhir (http://id.wikipedia.org/).
3. Wilayah Kekuasaan
Wilayah kekuasaan Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura pada masa kejayaannya tidak hanya mencakup Daerah Tingkat II Tenggarong saja melainkan meluas ke berbagai wilayah di Kalimantan Timur. Dalam interval waktu antara tahun 1300 – 1959, wilayah kekuasaan Kesultanan Kutai Kartanegara meliputi daerah yang kini dikenal dengan nama Kabupaten Kutai Kartanegara (baik Kabupaten Kutai Barat maupun Timur), Kotamadya Balikpapan, dan Samarinda dengan batas-batas sebagai berikut:
- Di sebelah utara sampai daerah Sangkulirang,
- Di sebelah selatan sampai daerah Pasir,
- Di sebelah timur meliputi seluruh delta sungai Mahakam,
- Di sebelah barat meliputi daerah Dataran Tinggi Tunjung (Anwar Soetoen, 1975:45).
Sumber lain menyebutkan bahwa wilayah kekuasaan Kesultanan Kutai Kartanegara meluas hingga menguasai Kota Bontang. Jika ditotal, luas wilayah kekuasaan Kesultanan Kutai Kartanegara kira-kira seluas 94.700 km² (http://id.wikipedia.org/). Pada tahun 1959, wilayah Kesultanan Kutai Kartanegara atau Daerah Istimewa Kutai dibagi menjadi 3 wilayah Pemerintah Daerah Tingkat II, yakni Kabupaten Kutai, Kotamadya Balikpapan dan Kotamadya Samarinda (http://id.wikipedia.org/).
Posting Komentar